Nyata Nyata Fakta – Di balik lalu lintas barang yang tampak biasa di pelabuhan dan jalanan Indonesia. Ada pekerjaan besar yang kerap tak terlihat yakni pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. Dalam enam bulan pertama tahun 2025 saja. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat lebih dari 13 ribu penindakan atas barang kena cukai ilegal. Dengan total nilai fantastis yang menyentuh angka Rp 3,9 triliun.
Yang paling mencolok dari laporan ini? Rokok ilegal menjadi komoditas yang paling mendominasi, menyumbang hingga 61 persen dari total nilai hasil penindakan tersebut.
Salah satu aksi terbesar Bea Cukai tahun ini datang dari Operasi Gurita, yang digelar serentak mulai akhir April hingga akhir Juni 2025. Dalam kurun waktu dua bulan, operasi ini berhasil menyita lebih dari 182 juta batang rokok ilegal dari ribuan penindakan di berbagai wilayah.
Meski jumlah kejadian secara keseluruhan mengalami penurunan 4% dibanding periode sama tahun lalu. Namun volume barang sitaan justru melonjak tajam terutama pada rokok. Artinya, para pelaku semakin berani mengedarkan dalam skala besar, namun keberanian itu dibalas dengan strategi penindakan yang jauh lebih efektif dan sistematis dari aparat Bea Cukai.
Beberapa wilayah jadi sorotan utama dalam operasi ini. Salah satunya adalah Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, yang berhasil mencatat lebih dari 500 penindakan hanya dalam separuh tahun. Dari wilayah ini saja, Bea Cukai menyita lebih dari 54 juta batang rokok ilegal dan 18 ribu liter minuman beralkohol tanpa izin. Nilai perkiraan barang mencapai Rp 80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 48 miliar.
Kota Kediri, yang berada dalam cakupan wilayah Jawa Timur II. Bahkan mencatatkan sendiri 57 kasus penindakan yang mengungkap distribusi ilegal sekitar 29 juta batang rokok. Angka yang mengejutkan, mengingat skala kota yang tidak sebesar Jakarta atau Surabaya.
Berbeda dari pendekatan represif semata, tahun ini Bea Cukai juga mengambil langkah edukatif untuk memperkuat dampak jangka panjang. Di beberapa daerah, aparat menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan bahaya dan dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal.
Kampanye semacam ini tidak hanya bertujuan menekan angka pelanggaran. Tetapi juga menumbuhkan pemahaman masyarakat agar secara aktif ikut menolak konsumsi dan distribusi barang ilegal.
Baca Juga : Erika Carlina Umumkan Kehamilan, Netizen Heboh dan DJ Panda Jadi Sorotan
Dari seluruh penindakan, 22 kasus telah naik ke tahap penyidikan, sementara sisanya dikenai sanksi administratif atau tindakan ultimum remidium termasuk denda dan pencabutan izin operasi terhadap produsen kecil.
Beberapa pabrik juga dikenai sanksi denda administratif senilai lebih dari Rp 1,2 miliar akibat pelanggaran cukai. Pendekatan ini menegaskan bahwa Bea Cukai tidak hanya bergerak di hilir, tetapi juga menyasar produsen dan distributor di hulu rantai distribusi ilegal.
Melihat skala dan pola distribusi rokok ilegal yang makin kompleks, banyak pihak menilai bahwa pendekatan ke depan perlu melibatkan teknologi pengawasan, seperti pelacakan rantai distribusi berbasis sistem digital dan pelibatan masyarakat dalam pelaporan online.
Pola kolaboratif antara aparat, masyarakat, dan bahkan pelaku usaha yang sah menjadi kunci utama dalam memperkuat sistem pengawasan barang kena cukai. Jika edukasi dan sistem pelaporan diperluas secara masif, maka potensi penekanan terhadap pasar rokok ilegal bisa jauh lebih efektif.