Nyata Nyata Fakta – Pemerintah Indonesia kembali menyoroti sektor e-commerce sebagai bagian penting dari strategi perluasan basis pajak nasional. Kali ini, sorotan diarahkan pada pemotongan pajak secara otomatis oleh platform e-commerce terhadap para pedagang online. Aturan baru yang tengah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini dinilai akan berdampak langsung terhadap jutaan pelaku UMKM. Termasuk yang berjualan di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak di era digital. Sekaligus menciptakan kesetaraan dengan toko fisik yang selama ini sudah diwajibkan membayar pajak usaha.
Dalam rancangan aturan yang sedang disosialisasika. Pplatform e-commerce akan diberi kewajiban untuk memotong pajak sebesar 0,5% dari omzet penjual yang tercatat memiliki penghasilan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Skema ini mengikuti ketentuan tarif pajak final berdasarkan PP 55/2022 tentang pajak UMKM.
Artinya, pedagang online tidak lagi perlu melaporkan sendiri pajaknya ke kantor pajak. Potongan dilakukan secara otomatis oleh sistem platform, dan kemudian disetorkan langsung ke negara.
Baca Juga : Alat Tes Urine Deteksi Dini Kanker Asal Jepang Beri Harapan Baru
Jika kebijakan ini berlaku penuh, jutaan penjual online berstatus pelaku UMKM akan terdampak, baik dalam hal margin keuntungan maupun pengelolaan arus kas. Namun, menurut Sekjen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, kebijakan ini sebaiknya tidak langsung diberlakukan secara menyeluruh, melainkan perlu melalui masa transisi dan edukasi terlebih dahulu.
Khususnya bagi penjual kecil yang belum familiar dengan sistem perpajakan, dibutuhkan pendekatan bertahap agar tidak memicu eksodus ke luar platform atau kanal informal.
Pihak platform e-commerce juga menyampaikan kekhawatiran atas beban tambahan dalam sistem operasional mereka. Pemotongan otomatis tentu memerlukan integrasi sistem yang kompleks dan ketat, serta bisa memengaruhi loyalitas penjual yang merasa pendapatannya terpotong tanpa pemahaman menyeluruh.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi:
Namun demikian, tanpa edukasi dan dukungan yang memadai, bisa saja terjadi efek samping berupa penurunan aktivitas jual beli di platform resmi.
Simak Juga : Ketegangan di Selat Hormuz: Dampak Serius Bagi Energi dan Logistik di Indonesia
Jika diterapkan dengan benar, sistem pemotongan pajak otomatis oleh platform bisa memberikan beberapa keuntungan strategis:
Langkah ini juga akan mendorong transformasi digital sektor UMKM agar lebih terstruktur dan siap bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Baik DJP, platform e-commerce, maupun asosiasi pelaku usaha kini memiliki peran penting untuk menyukseskan aturan ini. Sosialisasi yang intensif, pelatihan digital, serta penyediaan dashboard pajak yang ramah pengguna menjadi kebutuhan utama agar aturan ini diterima oleh seluruh pelaku usaha dengan positif.
Jika tidak ditangani dengan pendekatan kolaboratif, kebijakan ini justru bisa menimbulkan resistensi dan membuat pedagang kembali ke sistem informal yang sulit dijangkau oleh otoritas.