Nyata Nyata Fakta – Setelah lebih dari tiga tahun perseteruan hukum yang penuh sorotan, Ripple dan SEC akhirnya menutup babak panjang sengketa dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS. Langkah dramatis ini ditandai dengan keputusan kedua pihak untuk saling menarik banding. Hal ini menyisakan denda sebesar USD 125 juta dan penegasan penting tentang status hukum aset kripto XRP.
Di tengah ketidakpastian regulasi aset digital yang semakin kompleks, kabar ini langsung memicu respons pasar. Harga XRP naik 3–5% dalam waktu singkat, mencerminkan rasa lega investor yang telah lama menantikan kejelasan.
Perseteruan antara Ripple dan SEC bermula pada akhir tahun 2020. SEC menuduh Ripple menjual XRP kepada investor institusi tanpa pendaftaran resmi, yang menurut badan regulator itu tergolong sebagai penawaran sekuritas ilegal.
Namun dalam putusan penting pada Juli 2023, Hakim Analisa Torres menyampaikan keputusan unik:
Keputusan tersebut membuka ruang interpretasi hukum baru dalam dunia kripto membuat aset digital bisa masuk kategori “separuh legal”, tergantung pada siapa pembelinya dan bagaimana token tersebut dijual.
Baca Juga : Caturkarda Depo Bangunan Tebar Dividen Rp 28,51 Miliar 2024
CEO Ripple, Brad Garlinghouse, mengonfirmasi bahwa perusahaannya memilih untuk tidak melanjutkan proses banding silang. Alih-alih mengejar pengurangan denda atau pembatalan larangan, Ripple bersedia menerima denda USD 125 juta dan pembatasan penjualan XRP secara institusional di masa depan.
Langkah ini kemudian diikuti oleh SEC, yang juga menarik bandingnya. Dengan begitu, kasus ini secara hukum telah berakhir.
Keputusan Ripple disebut sebagai strategi bisnis yang bijak. “Alih-alih bertarung lebih lama di pengadilan, kami memilih untuk fokus pada pengembangan ekosistem XRP dan solusi pembayaran lintas negara,” ujar Garlinghouse dalam pernyataannya.
Meskipun tidak menghasilkan kemenangan penuh bagi kedua belah pihak, keputusan akhir ini menciptakan preseden penting dalam dunia kripto: tidak semua token digital harus dianggap sebagai sekuritas, tergantung konteks distribusinya.
Hal ini memberi angin segar bagi proyek-proyek blockchain yang selama ini ragu untuk masuk pasar AS karena ketidakjelasan hukum. Para analis menyebut putusan ini sebagai “titik balik menuju regulasi berbasis pendekatan risiko”, bukan pendekatan satu ukuran untuk semua.
Seiring berakhirnya proses hukum, spekulasi baru pun bermunculan terutama tentang kemungkinan hadirnya produk investasi berbasis XRP seperti ETF spot XRP. Bahkan beberapa rumor menyebut BlackRock sedang menjajaki potensi peluncuran produk serupa dalam waktu dekat.
Selain itu, dengan status XRP yang lebih stabil, Ripple kini dapat memperkuat kemitraannya dengan institusi keuangan global dan memperluas penggunaan teknologi RippleNet dalam pembayaran lintas batas yang cepat dan hemat biaya.
Simak Juga : Aturan Baru Asuransi Kesehatan: Skema Co-Payment 10 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2026
Penyelesaian antara Ripple dan SEC tidak hanya berdampak pada satu proyek, tetapi juga memengaruhi persepsi pasar terhadap cara regulator menangani kripto.
Beberapa pelajaran penting dari kasus ini antara lain:
Dengan selesainya kasus ini, Ripple dapat kembali fokus pada ekspansi bisnis. Sementara itu, SEC diharapkan mulai merancang pendekatan regulasi yang lebih adil dan konsisten bagi industri kripto secara menyeluruh.