
Nyata Nyata Fakta – Mulai 1 Januari 2026, industri asuransi kesehatan komersial di Indonesia akan memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan aturan baru melalui Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025, yang di dalamnya mencantumkan kewajiban Skema Co-Payment minimal 10% bagi seluruh peserta produk asuransi kesehatan. Ketentuan ini menjadi salah satu strategi regulator untuk menekan lonjakan biaya kesehatan dan menjaga stabilitas industri asuransi jangka panjang.
Secara sederhana, co-payment adalah sistem pembagian biaya antara peserta dan perusahaan asuransi. Dalam konteks aturan terbaru ini, peserta wajib menanggung setidaknya 10% dari total klaim yang diajukan. Baik untuk layanan rawat jalan maupun rawat inap.
Contohnya, jika total biaya pengobatan rawat jalan mencapai Rp1.000.000, maka peserta harus membayar Rp100.000, sementara sisanya ditanggung oleh pihak asuransi. Meski terlihat sederhana, penerapan skema ini diyakini mampu memberikan efek signifikan terhadap perilaku peserta dan efisiensi biaya perusahaan asuransi.
Baca Juga : Usia 20-an Tapi Sudah Kena Diabetes Ringan? Ini Gejalanya
Agar tidak memberatkan peserta, OJK menetapkan batas maksimum tanggungan co-payment:
Dengan demikian, meskipun klaim cukup besar, ada plafon tertentu yang membatasi beban peserta agar tetap terjangkau dan adil.
Ada beberapa alasan utama di balik penerapan skema co-payment:
Penerapan skema co-payment ini juga selaras dengan praktik di banyak negara maju yang telah lebih dulu menerapkan prinsip cost-sharing dalam skema proteksi kesehatan.
Simak Juga : Ekonomi Global Melambat: Dunia Hadapi Arah Baru Pertumbuhan yang Lebih Rapat
OJK juga menekankan pentingnya Coordination of Benefit (CoB), yaitu kerja sama antara asuransi komersial dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan. Dengan sistem ini, peserta yang memiliki dua proteksi (komersial dan JKN) dapat memaksimalkan manfaat dari keduanya secara efisien tanpa terjadi duplikasi manfaat.
Misalnya, peserta bisa mengandalkan JKN untuk pembiayaan dasar dan mengklaim asuransi swasta untuk layanan tambahan atau kamar dengan fasilitas lebih baik.
Meski di atas kertas sistem ini ideal, di lapangan ada sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi:
Namun, dengan sosialisasi yang tepat dan edukasi publik yang kuat, tantangan ini bisa dikelola secara bertahap.
Seiring dengan implementasi skema co-payment, salah satu hal yang tidak kalah penting adalah meningkatkan literasi masyarakat terhadap asuransi kesehatan. Banyak peserta yang masih belum memahami hak dan kewajiban mereka dalam polis, termasuk rincian biaya yang mungkin muncul.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan:
Dengan pemahaman yang lebih baik, peserta akan lebih siap secara mental dan finansial dalam menghadapi biaya kesehatan, serta dapat mengambil keputusan asuransi secara lebih bijak dan mandiri.
Nyata Nyata Fakta - Indonesia mencatat lebih dari 1.300 suku bangsa, data BPS 2023 mengungkapkan peningkatan keragaman budaya dalam dekade…
Nyata Nyata Fakta - Indonesia mencatat lebih dari 1,2 juta inovasi start‑up pada Q2 2024, lonjakan 27% dibanding kuartal sebelumnya,…
Nyata Nyata Fakta - Penelitian terbaru dari Badan Penelitian Kebudayaan (2024) mengungkap bahwa 37% suku di Indonesia memiliki tradisi ritual…
Nyata Nyata Fakta - Angka deforestasi Indonesia mencapai 115.459 hektar pada 2023, sementara 726 bahasa daerah terancam punah menurut catatan…
Nyata Nyata Fakta - Fenomena peredaran informasi di Indonesia menunjukkan lonjakan luar biasa di tahun 2024. Data terbaru dari Kementerian…
Nyata Nyata Fakta - Laporan Statistik 2024 mengungkapkan anomali mengejutkan, pertumbuhan penetrasi internet di wilayah pedesaan Indonesia kini melampaui kota…