Nyata Nyata Fakta – Bank Indonesia (BI) kembali melakukan langkah penting dalam kebijakan pengelolaan uang Rupiah dengan secara resmi menarik empat pecahan uang kertas dari peredaran. Keempat uang kertas tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah mulai 30 April 2025. Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut, batas akhir penukaran ke BI juga telah ditetapkan pada tanggal yang sama.
Langkah ini menjadi bagian dari program berkala BI dalam meremajakan sistem uang nasional. Menjaga kualitas uang yang beredar, serta meningkatkan keamanan terhadap pemalsuan. Namun bagi sebagian masyarakat, keputusan ini bisa menjadi kejutan. Terlebih bagi mereka yang tidak mengikuti perkembangan informasi perbankan atau masih menyimpan uang lama di rumah.
Empat pecahan uang kertas yang ditarik oleh Bank Indonesia terdiri dari uang yang dicetak dan diedarkan pada periode 1988 hingga 1998. Berikut daftar lengkapnya:
Keempat uang tersebut sebelumnya masih bisa ditukarkan meskipun tidak beredar luas dalam transaksi harian. Namun sejak tanggal 30 April 2025, uang ini dinyatakan tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli atau perbankan.
“Baca Juga: Gabriel Rey: Meningkatkan Ketahanan Rupiah dengan Bitcoin”
Bank Indonesia memberikan tenggat waktu cukup panjang sebelum akhirnya mencabut status alat bayar dari keempat pecahan ini. Namun dengan berakhirnya masa penukaran. Uang yang tidak diserahkan ke BI secara otomatis kehilangan nilai tukarnya dan tidak dapat diklaim lagi.
Penarikan uang lama bukanlah hal baru dalam dunia keuangan. Setiap negara secara rutin melakukan proses semacam ini untuk sejumlah alasan penting. Dalam kasus keempat uang ini, alasan utama yang dikemukakan oleh BI meliputi:
Meskipun mayoritas masyarakat saat ini menggunakan uang emisi terbaru. Masih ada kemungkinan sejumlah orang khususnya warga di pelosok atau lansia masih menyimpan uang lama untuk tabungan atau kenangan. Oleh karena itu, BI juga menggencarkan sosialisasi penarikan ini melalui berbagai kanal informasi. Termasuk media sosial, media massa, dan kantor perwakilan.
Dampak secara umum terhadap perekonomian nasional dari penarikan ini relatif kecil. Mengingat uang-uang tersebut sudah tidak aktif beredar dalam jumlah besar. Namun di sisi individu, masyarakat diimbau segera memeriksa kembali isi dompet, lemari, atau tempat penyimpanan lainnya untuk memastikan tidak ada uang yang belum ditukarkan.
“Baca Juga: Waspadai! Makanan Olahan Sehari-hari yang Bisa Tingkatkan Risiko Kanker Usus Besar”
Bagi masyarakat yang masih memiliki empat pecahan uang rupiah tersebut. Bank Indonesia sebenarnya telah membuka kesempatan penukaran sejak beberapa tahun terakhir. Namun per 30 April 2025, semua layanan penukaran untuk uang ini secara resmi ditutup.
Penukaran sebelumnya dapat dilakukan dengan membawa uang ke:
Penukaran dilakukan tanpa potongan biaya, selama uang yang diserahkan masih dalam kondisi layak identifikasi. Uang yang sudah terlalu rusak, hangus, atau tidak utuh biasanya memerlukan proses verifikasi tambahan.
Setelah lewat dari batas akhir, uang tersebut tidak lagi bisa ditukar, dan masyarakat yang menyimpan akan mengalami kerugian karena nilainya hangus sepenuhnya.