Nyata Nyata Fakta – Setiap wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Kini, proses pelaporan pajak semakin mudah dengan adanya layanan e-Filing, sebuah sistem pelaporan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan e-Filing, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak dan dapat lapor pajak SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja secara digital.
Apa Itu e-Filing?
e-Filing adalah layanan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik yang memungkinkan wajib pajak untuk mengisi dan mengirimkan SPT melalui internet tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Sistem ini dikembangkan untuk mempermudah pelaporan pajak dengan cara yang lebih cepat, praktis, dan efisien.
Layanan ini tersedia melalui DJP Online di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak serta melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah bekerja sama dengan DJP.
Keuntungan Melaporkan SPT via e-Filing
Dengan menggunakan layanan e-Filing, wajib pajak mendapatkan beberapa keuntungan, di antaranya:
- Mudah dan Cepat – Proses pelaporan dapat dilakukan dari mana saja selama terhubung ke internet.
- Tanpa Biaya Tambahan – Layanan ini gratis dan tidak memerlukan biaya administrasi.
- Akses 24/7 – e-Filing dapat diakses kapan saja, termasuk di luar jam kerja kantor pajak.
- Dokumentasi Otomatis – Bukti pelaporan akan dikirimkan melalui email dalam bentuk Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), yang dapat digunakan sebagai arsip wajib pajak.
“Baca Juga: Menguasai Skill Baru Lewat Training Online: Apa yang Harus Anda Tahu”
Langkah-langkah Melaporkan SPT Tahunan via e-Filing
Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Situs DJP Online
Buka situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil.
2. Login ke Akun DJP Online
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang tertera.
- Jika belum memiliki akun, Anda perlu melakukan registrasi dengan memasukkan NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang bisa didapatkan dari Kantor Pajak.
3. Pilih Menu ‘Lapor’ dan Gunakan e-Filing
Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu ‘Lapor’, kemudian klik ‘e-Filing’ untuk memulai pengisian SPT Tahunan.
4. Buat SPT Sesuai dengan Jenis Penghasilan
- Klik ‘Buat SPT’.
- Jawab pertanyaan yang diajukan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan status dan penghasilan Anda:
- Formulir 1770 SS – Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770 S – Untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770 – Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
5. Isi Data Penghasilan, Harta, dan Kewajiban
- Masukkan rincian penghasilan tahunan sesuai dengan bukti potong pajak (1721-A1 untuk karyawan swasta atau 1721-A2 untuk PNS).
- Isi daftar harta dan utang yang dimiliki selama tahun pajak tersebut.
- Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar.
6. Ringkasan SPT dan Validasi Data
Sistem akan menampilkan ringkasan SPT yang telah Anda isi. Periksa kembali data yang dimasukkan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
7. Dapatkan Kode Verifikasi
- Klik ‘Minta Kode Verifikasi’, kode ini akan dikirim ke email atau nomor ponsel yang telah terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima untuk menyelesaikan proses pelaporan.
8. Kirim SPT dan Simpan Bukti Pelaporan
Setelah kode verifikasi dimasukkan, klik ‘Kirim SPT’. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan melalui email.
“Baca Juga: Bitcoin Anjlok ke Level Terendah: Pengaruh Signifikan Donald Trump Dalam Pasar Kripto”
Tips agar Pelaporan SPT Online Berjalan Lancar
- Laporkan SPT Lebih Awal – Hindari menunda hingga batas akhir pelaporan karena biasanya terjadi lonjakan akses yang dapat memperlambat sistem.
- Pastikan Data Pajak Anda Lengkap – Siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong pajak, rincian penghasilan, serta daftar harta dan utang sebelum mengisi formulir.
- Perbarui Informasi Kontak – Pastikan nomor ponsel dan email yang terdaftar di DJP Online aktif agar dapat menerima kode verifikasi.
Dengan menggunakan e-Filing, proses pelaporan SPT menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Jangan lupa untuk melaporkan pajak Anda sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Pajak.