Nyata Nyata Fakta – Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan kebijakan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025. Regulasi ini menjadi dasar hukum kuat dalam penyesuaian kesejahteraan aparatur negara.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, menggantikan aturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Jika aturan lama hanya menekankan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri, maka regulasi terbaru memperluas cakupan hingga pejabat negara. Hal ini menandai arah baru dalam kebijakan fiskal yang lebih inklusif.
Tujuan utama dari kenaikan gaji ASN ini adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Pemerintah menilai bahwa penghasilan yang lebih layak akan memacu motivasi kerja, memperbaiki kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat loyalitas pegawai negeri dan aparat keamanan dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, kebijakan ini masuk dalam program “8 Program Hasil Terbaik Cepat” yang menjadi fokus pemerintahan. Dengan gaji lebih tinggi, ASN dan aparat diharapkan mampu menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks, mulai dari inflasi, biaya hidup, hingga kebutuhan mendesak lainnya. Pemerintah ingin memastikan bahwa pelayan publik tidak hanya terpenuhi kebutuhannya, tetapi juga mampu bekerja secara profesional dan berintegritas.
Baca Juga : Demo di Monas Hari ini, Ribuan Polisi dan Aparat Gabungan Turun ke Jalan
Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, sejumlah kelompok akan memperoleh manfaat dari kenaikan gaji ini. Mereka meliputi sektor penting yang berperan langsung dalam pelayanan masyarakat maupun pemerintahan.
Dengan cakupan penerima yang lebih luas, kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meratakan kesejahteraan di seluruh lini aparatur negara.
Sebelum adanya Perpres 79 Tahun 2025, regulasi mengenai kenaikan gaji ASN diatur dalam Perpres 109 Tahun 2024. Pada aturan lama, pejabat negara belum secara jelas tercantum sebagai penerima manfaat. Perubahan ini menjadi pembeda utama yang menunjukkan perhatian lebih besar terhadap seluruh elemen aparatur negara.
Dari sisi implementasi, penyesuaian gaji ini akan berdampak pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pemerintah telah memperhitungkan konsekuensi fiskal agar kebijakan ini tidak membebani perekonomian. Meski begitu, manfaat jangka panjang diharapkan lebih besar, baik dalam bentuk peningkatan produktivitas aparatur maupun efek domino terhadap daya beli masyarakat.
Kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara akan memberikan beberapa implikasi strategis. Pertama, meningkatnya daya beli aparatur negara yang berdampak pada perputaran ekonomi nasional. Kedua, peningkatan profesionalitas dalam pelayanan publik yang lebih prima karena kesejahteraan menjadi lebih terjamin.
Namun demikian, tantangan tetap ada. Pemerintah perlu memastikan pengawasan ketat agar peningkatan gaji tidak diiringi dengan perilaku konsumtif berlebihan. Di sisi lain, masyarakat tentu menaruh harapan besar agar kebijakan ini benar-benar sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar formalitas fiskal.
Simak Juga : Usai Bongkar Kasus Korupsi USU, Selwa Kumar Minta Perlindungan LPSK
Dengan disahkannya Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah membuka babak baru dalam sejarah pengelolaan aparatur negara. Kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara bukan hanya langkah administratif, melainkan strategi menyeluruh untuk memperkuat kualitas pelayanan dan stabilitas sosial. Kini, tinggal bagaimana implementasi kebijakan ini diwujudkan dalam kinerja nyata demi kepentingan masyarakat luas.
Artikel tentang Kenaikan Gaji ASN ditulis ulang oleh : Lukman Azhari | Editor : Micheal Halim
Sumber Informasi : Liputan6.com