Nyata Nyata Fakta – Program bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2025. Kedua program ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga. Pencairan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun agar distribusi bantuan lebih merata.
Untuk tahun ini, pemerintah telah membagi jadwal pencairan bansos menjadi empat tahap. Tahap pertama dilakukan pada Januari hingga Maret, dilanjutkan tahap kedua pada April hingga Juni. Tahap ketiga berlangsung Juli sampai September, dan tahap keempat dijadwalkan pada Oktober hingga Desember. Saat ini, penyaluran sudah memasuki tahap ketiga, yang dimulai sejak Agustus dan berlangsung hingga September. Masyarakat di berbagai daerah pun mulai menerima pencairan sesuai jadwal masing-masing wilayah.
Penerima bansos sering kali ingin memastikan apakah namanya sudah masuk dalam daftar penerima. Pemerintah menyediakan akses yang mudah melalui website resmi Kemensos. Situs ini menjadi rujukan utama untuk memverifikasi status penerima bantuan secara akurat dan resmi.
Langkah-langkah untuk mengecek bansos melalui website adalah sebagai berikut:
Setelah proses ini selesai, informasi yang ditampilkan akan memuat status penerimaan bansos, jenis program yang diperoleh, serta tahapan pencairan yang sedang berjalan. Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu bingung menunggu informasi dari luar karena bisa memeriksanya secara langsung.
Baca Juga : BCA Expo 2025: Gelaran Promo, Diskon, dan Inovasi Ramah Lingkungan
Selain website, Kemensos juga menghadirkan inovasi berupa aplikasi mobile yang memudahkan masyarakat untuk memantau status bansos kapan saja. Aplikasi bernama “Cek Bansos” dapat diunduh melalui Play Store dan App Store. Kehadiran aplikasi ini dianggap lebih praktis karena data bisa diakses hanya dengan ponsel.
Berikut langkah menggunakan aplikasi Cek Bansos:
Dengan aplikasi ini, pengguna dapat langsung mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos dan apakah bantuan sudah cair. Inovasi ini juga mengurangi risiko penipuan karena aplikasi resmi terhubung dengan basis data Kemensos.
Tidak semua warga bisa menerima bantuan PKH maupun BPNT. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar program tepat sasaran. Kriteria ini ditentukan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Berikut kriteria penerima PKH:
Sedangkan penerima BPNT adalah keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin dan membutuhkan dukungan pangan pokok. Bantuan diberikan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong atau tempat penyaluran yang sudah ditentukan.
Dengan kriteria yang jelas, pemerintah berharap bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan mereka yang mampu secara finansial.
Simak Juga : Dihujat Netizen karena Gaun Lilac, Elle Ferguson Balas dengan Gaya yang Bikin Kaget!
Bansos PKH dan BPNT terbukti memberi dampak besar terhadap kehidupan masyarakat berpenghasilan rendah. Bagi keluarga penerima, dana ini membantu mereka memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan, hingga kesehatan. Selain itu, kehadiran bansos juga memberi rasa aman di tengah ketidakpastian ekonomi yang bisa terjadi kapan saja.
Lebih dari sekadar bantuan tunai atau pangan, bansos juga merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung warganya. Dengan pencairan yang teratur, masyarakat memiliki kesempatan lebih baik untuk meningkatkan taraf hidup, menjaga kesehatan keluarga, serta memastikan anak-anak tetap bisa bersekolah.
Selain pemerintah, masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan bansos tersalurkan secara tepat sasaran. Pengawasan dapat dilakukan dengan melaporkan jika terdapat penerima yang tidak sesuai kriteria atau adanya penyimpangan dalam distribusi.
Dengan partisipasi aktif masyarakat, transparansi penyaluran bansos bisa lebih terjamin. Hal ini juga mendorong pemerintah untuk terus memperbaiki sistem distribusi, sehingga tidak ada warga yang benar-benar membutuhkan namun tertinggal dari daftar penerima.