Awas! 14 Orang Tersangka Sindikat Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Ini Modus Operandi Mereka
Nyata Nyata Fakta – Baru-baru ini, Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Banten dan Jawa Barat. Sebanyak 14 orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yang terdiri dari pembuat, pengedar, hingga perantara uang palsu. Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang semakin marak.
Baca Juga :Knocks at Midnight: A Paranormal Encounter
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Januari 2025. Dari laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ZL (48) yang kedapatan membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp15 juta. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap 13 tersangka lainnya dengan peran berbeda-beda dalam sindikat ini.
Berikut adalah peran masing-masing tersangka dalam sindikat ini:
Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini cukup rapi dan terstruktur. Mereka menawarkan kepada korban untuk membeli uang palsu dengan iming-iming mendapatkan jumlah yang lebih besar. Misalnya, dengan menukarkan uang asli senilai tertentu, korban dijanjikan akan menerima uang palsu dengan nilai empat kali lipat dari uang asli yang diserahkan. Hal ini menarik minat korban yang tergiur dengan keuntungan instan.
Selain itu, sindikat ini juga sangat selektif dalam memilih calon korban. Mereka tidak melayani orang yang tidak dikenal atau tidak direkomendasikan oleh anggota sindikat lainnya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko tertangkap oleh aparat penegak hukum.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti berupa uang palsu dalam berbagai mata uang dan pecahan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Total nilai uang palsu rupiah yang disita mencapai Rp186.550.000. Selain itu, juga disita uang palsu dalam mata uang asing dengan total nilai yang signifikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemalsuan uang, serta Pasal 26 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Selalu periksa keaslian uang yang diterima, terutama dalam jumlah besar. Jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.