Nyata Nyata Fakta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuat langkah strategis bagi perusahaan publik (emiten) untuk melakukan aksi pembelian kembali saham atau buyback tanpa perlu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini merupakan respons cepat atas situasi pasar yang mengalami volatilitas ekstrem, khususnya setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi hingga 9% pada hari perdagangan pertama pasca-libur Lebaran 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi penopang psikologis bagi pelaku pasar, serta memberikan ruang gerak lebih luas bagi emiten untuk menjaga stabilitas harga saham mereka. Melalui pengumuman yang dirilis, OJK menegaskan bahwa langkah buyback tanpa RUPS dapat dilakukan sepanjang mengikuti ketentuan dan batasan yang telah ditetapkan.
Buyback saham pada umumnya memerlukan persetujuan melalui RUPS karena menyangkut kepentingan pemegang saham. Namun dalam kondisi luar biasa seperti sekarang, OJK mengizinkan perusahaan untuk langsung mengambil tindakan.
Menurut pernyataan resmi OJK, langkah ini bersifat sementara dan strategis, bertujuan untuk:
OJK juga menunda penerapan kembali transaksi short selling untuk enam bulan ke depan sebagai langkah mitigasi risiko tambahan.
“Baca Juga: Michael Saylor Bandingkan Bitcoin dengan Emas Digital”
Menanggapi peluang yang dibuka oleh OJK, sejumlah emiten bergerak cepat. Beberapa perusahaan yang telah mengumumkan rencana buyback tanpa RUPS antara lain:
Total dana buyback yang digelontorkan dari emiten-emiten tersebut mencapai triliunan rupiah. Aksi ini menunjukkan bahwa manajemen perusahaan percaya diri terhadap fundamental perusahaannya dan ingin menstabilkan harga saham yang mengalami tekanan.
Langkah ini juga menjadi sinyal positif bagi investor bahwa perusahaan berkomitmen menjaga nilai sahamnya di tengah ketidakpastian makroekonomi.
Seiring dengan gejolak pasar dan perubahan regulasi yang terjadi, OJK juga mengimbau para investor untuk tetap tenang dan tidak mengambil keputusan secara emosional. Investor disarankan untuk:
Menurut OJK, panic selling hanya akan memperburuk kondisi pasar dan merugikan investor itu sendiri.
Secara jangka pendek, kebijakan buyback tanpa RUPS ini berpotensi:
Namun dalam jangka panjang, kebijakan ini juga membuka diskusi tentang:
Kendati diberi keleluasaan, emiten tetap wajib menjalankan buyback sesuai peraturan yang berlaku, termasuk batas maksimum pembelian saham dan pelaporan kepada publik.
Manajemen emiten juga diharapkan tidak menggunakan kebijakan ini secara oportunistik, melainkan sebagai instrumen penguatan nilai perusahaan dan proteksi investor. Transparansi dan komunikasi yang jujur menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan pasar.
Kebijakan OJK membuka buyback tanpa RUPS bukan hanya langkah teknis, tetapi juga sinyal kuat bahwa regulator siap hadir dalam menjaga kestabilan pasar modal Indonesia. Dalam konteks pemulihan pasca-gejolak ekonomi global dan domestik, keputusan ini memperlihatkan fleksibilitas kebijakan yang adaptif namun tetap dalam koridor kehati-hatian.
Bagi investor, ini saatnya untuk lebih cermat dan strategis dalam melihat peluang. Karena di balik volatilitas, selalu ada ruang bagi pertumbuhan.
Dan bagi emiten, momentum ini bisa dimanfaatkan untuk menguatkan citra, memperkuat kepercayaan pasar, dan menunjukkan komitmen jangka panjang terhadap pemegang sahamnya.