Ini Alasan di Balik PPATK Bekukan Rekening Tidak Aktif Selama 3 Bulan

Nyata Nyata Fakta – Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan finansial, kebijakan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memunculkan perhatian publik. PPATK menegaskan bahwa rekening bank yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan berpotensi dibekukan untuk mencegah tindak pidana keuangan.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa kasus, rekening “tidur” atau tidak aktif terbukti menjadi sarana untuk aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang, penipuan online, dan transaksi gelap lainnya.

Kenapa Rekening Tidak Aktif Bisa Diblokir?

PPATK menyebut bahwa rekening pasif atau tidak aktif selama periode tertentu menjadi target utama pelaku kejahatan siber. Mereka sering membeli data rekening yang tidak digunakan untuk menyamarkan jejak transaksi ilegal. Maka dari itu, pemblokiran dilakukan sebagai upaya pencegahan dini.

Menurut keterangan resmi, rekening yang tidak menunjukkan transaksi apapun selama tiga bulan berturut-turut berpotensi dianggap mencurigakan, terutama bila tercatat memiliki aktivitas mencurigakan sebelumnya.

Baca Juga : Usai Lima Hari Konflik di Perbatasan, Kamboja dan Thailand Sepakati Gencatan Senjata Tanpa Syarat

Dana Nasabah Tetap Aman, Tidak Hilang

Penting untuk digarisbawahi bahwa pembekuan oleh PPATK tidak berarti penyitaan dana. Uang nasabah tetap aman dan tidak diambil alih oleh pemerintah. Namun, untuk sementara waktu, rekening tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi keluar-masuk.

Bagi pemilik rekening yang merasa terblokir, PPATK memberikan kesempatan klarifikasi. Nasabah dapat menghubungi pihak bank dan mengajukan aktivasi ulang dengan menunjukkan identitas serta data pendukung.

Prosedur Mengaktifkan Rekening yang Diblokir

Jika rekening Anda termasuk yang diblokir, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Datangi kantor cabang bank tempat Anda membuka rekening.
  2. Bawa identitas resmi seperti e-KTP, buku tabungan, dan kartu ATM.
  3. Sampaikan permohonan klarifikasi dan aktifasi ulang.
  4. Tunggu proses verifikasi dari pihak bank dan PPATK.

Umumnya, proses ini memakan waktu sekitar 5–14 hari kerja, tergantung kompleksitas kasus dan verifikasi dokumen.

Dampak Kebijakan Ini bagi Dunia Perbankan

Dengan diterapkannya langkah pemblokiran terhadap rekening pasif, sektor perbankan nasional diharapkan menjadi lebih bersih dan aman dari praktik-praktik ilegal. Bank juga dituntut lebih proaktif dalam memantau dan melaporkan transaksi mencurigakan melalui sistem pelaporan ke PPATK.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam mendukung UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak Juga : Dikeluarkan dari Kampus, Kini Jadi Triliuner! Kisah Hidup Bill Gates Bikin Merinding

Nasihat untuk Nasabah: Gunakan Rekening Secara Berkala

Agar rekening tidak dianggap tidak aktif atau “tidur”, nasabah disarankan untuk melakukan transaksi minimal sekali dalam tiga bulan, meski sekadar transfer kecil, isi saldo, atau pembayaran digital.

Langkah kecil tersebut sangat berpengaruh dalam mempertahankan status aktif rekening, sekaligus mencegah potensi diblokir secara otomatis oleh sistem pelaporan bank maupun PPATK.

Tanggung Jawab dan Kewaspadaan Digital

Kebijakan ini seharusnya menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih sadar terhadap pengelolaan rekening pribadi. Jangan sembarang membuka banyak rekening lalu membiarkannya tak terpakai. Selain berisiko dibekukan, data pribadi juga bisa disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Lebih dari itu, edukasi digital perlu diperkuat agar masyarakat bisa membedakan antara rekening pasif biasa dan rekening yang menjadi alat kriminal digital. Keamanan rekening bukan hanya urusan bank atau pemerintah, tetapi juga tanggung jawab pengguna.

Similar Posts