Nyata Nyata Fakta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan baru terkait regulasi baru opsen pajak melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan dengan persentase tertentu atas pajak tertentu. Terdapat beberapa jenis opsen pajak yang diatur dalam regulasi ini, di antaranya:
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor.
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) – dikenakan oleh kabupaten/kota atas pajak balik nama kendaraan.
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) – dikenakan oleh provinsi atas pajak mineral bukan logam dan batuan.
Pemerintah menetapkan tarif opsen pajak sebagai berikut:
- Opsen PKB: 66% dari pokok pajak terutang
- Opsen BBNKB: 66% dari pokok pajak terutang
- Opsen Pajak MBLB: 25% dari pokok pajak terutang
“Baca Juga: USU Mempererat Hubungan Akademik dengan Tiongkok”
Penerapan Opsen Pajak di DKI Jakarta
Meskipun aturan opsen pajak berlaku secara nasional, terdapat pengecualian untuk DKI Jakarta. Sebagai provinsi dengan status daerah khusus yang tidak memiliki kabupaten/kota otonom, DKI Jakarta tidak memungut opsen pajak PKB, BBNKB, maupun Pajak MBLB. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Jenis pajak yang tidak dikenakan di DKI Jakarta antara lain:
- Pajak air permukaan
- Pajak sarang burung walet
- Pajak mineral bukan logam dan batuan
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyesuaikan dengan karakteristik Jakarta sebagai daerah dengan struktur pemerintahan yang berbeda dibandingkan provinsi lain.
“Simak Juga: Mudah dan Cepat! Layanan Penukaran Uang BI Kini Bisa Dipesan Melalui Aplikasi PINTAR”
Tujuan dan Dampak Opsen Pajak
Opsen pajak diterapkan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sumber pendapatan daerah serta memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan adanya opsen, pemungutan pajak kendaraan dan pajak mineral dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan daerah.
Dengan adanya regulasi baru opsen pajak ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami sistem pajak yang berlaku serta dampaknya terhadap kesejahteraan dan pembangunan kota. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
